Scroll untuk baca artikel
BERITA KRIMINALBERITA TERBARU

Modus Kejahatan Sopir di Kediri: Curi Kartu ATM Rekan Kerja, Gasak Hampir Rp 5 Juta, Kini Diciduk Polres Kediri

136
×

Modus Kejahatan Sopir di Kediri: Curi Kartu ATM Rekan Kerja, Gasak Hampir Rp 5 Juta, Kini Diciduk Polres Kediri

Sebarkan artikel ini

Unit Reskrim Polsek Gampengrejo, Polres Kediri, berhasil mengungkap kasus pencurian kartu ATM yang merugikan seorang resepsionis hingga mencapai hampir Rp 5 juta/ ist

KEDIRI, AJTTV.COM – Unit Reskrim Polsek Gampengrejo, di bawah naungan Polres Kediri, berhasil mengungkap kasus pencurian kartu ATM yang merugikan seorang resepsionis hingga mencapai hampir Rp 5 juta. Pelaku, M. Ali (27), yang bekerja sebagai sopir di perusahaan rekanan korban, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Kronologi Pencurian ATM dan Kerugian Korban

​Kapolsek Gampengrejo AKP Irfan Widodo menjelaskan, kasus ini bermula pada Selasa pagi, 16 September 2025, ketika korban berinisial YG (27), resepsionis di PT Hastari Jaya Sentosa, menyadari kartu ATM Bank BCA dan Mandiri miliknya hilang dari dompet.

​Setelah melapor ke bank, korban mencetak riwayat transaksi dan menemukan adanya penarikan tunai misterius. Total kerugian yang dicatat mencapai Rp4.850.000, yang dilakukan melalui beberapa transaksi pada Senin malam, 15 September 2025:

  • ​Penarikan tunai Bank BCA: Rp2.500.000 dan Rp1.200.000 (dilakukan di gerai ATM BCA Hotel Omah Pawon, Desa Putih, Gampengrejo).
  • ​Penarikan tunai Bank Mandiri: Rp1.150.000.

Identifikasi Pelaku Berkat CCTV

​Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera bergerak cepat. Penyelidikan intensif, khususnya melalui hasil rekaman CCTV di lokasi penarikan, mengarahkan petugas pada identitas pelaku.

​Pelaku diketahui adalah M. Ali, warga Lowokwaru, Kota Malang, yang ternyata adalah rekan kerja korban sebagai sopir di perusahaan yang sama. Polisi berhasil meringkus M. Ali pada Rabu, 24 September 2025.

​”Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa buku rekening, print out transaksi bank, pakaian, satu unit motor Honda Beat nopol AG 4704 REO serta rekaman CCTV yang menunjukkan aksinya,” kata AKP Irfan, Kamis (25/9/2025). Uang hasil kejahatan ATM tersebut diakui digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.

Ancaman Hukuman dan Imbauan Kewaspadaan

​Atas perbuatannya, M. Ali dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

​Kapolsek AKP Irfan Widodo menekankan pentingnya kewaspadaan bagi masyarakat Kediri. “Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat selalu waspada menjaga barang berharga, termasuk kartu ATM, serta segera melakukan pemblokiran jika hilang,” tegasnya, menanggapi maraknya modus pencurian ATM di wilayah tersebut.

Reporter : Lubis Murtono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *