TRENGGALEK, AJTTV.COM – Satlantas Polres Trenggalek menggelar penertiban kendaraan Over Dimension Over Load (Odol) di jalur Nasional Trenggalek-Tulungagung hingga Ponorogo. Penertiban ini dilakukan untuk menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan Odol.
Sejumlah kendaraan terutama kendaraan barang yang secara kasat mata dinilai melebihi batas muatan dan dimensi kendaraan dihentikan oleh petugas untuk kemudian dilakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan. “Sudah ada sejumlah kendaraan Odol yang kita berikan tindakan tegas mulai dari teguran tertulis hingga Tilang,” kata Kasatlantas AKP Sony Suhartanto, Senin (9/6).
Kendaraan Odol dinilai dapat membahayakan tidak hanya pengemudi itu sendiri tetapi juga pengguna jalan yang lain. Bahkan beberapa hari yang lalu terjadi truk terguling di ruas jalan Trenggalek-Tulungagung dan tidak bisa bermanuver akibat muatan yang berlebihan.
Sony menjelaskan, Pasal 307 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas menyatakan bahwa pengemudi kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Kepada seluruh pengemudi kendaraan khususnya angkutan barang, Kasatlantas mengimbau untuk tetap mematuhi aturan berlalu lintas, tidak membawa muatan berlebihan demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Reporter : @Ayu NP