TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Sebanyak 250 drum aspal bantuan dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dipastikan segera menyentuh jalanan rusak di Kabupaten Tulungagung. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat menjadwalkan eksekusi pemanfaatan aspal tersebut pada bulan Juli 2026 mendatang.
Sebelumnya, bantuan yang bertujuan untuk percepatan perbaikan infrastruktur senilai Rp 450 juta ini sempat menganggur atau mangkrak selama hampir satu tahun di gudang UPT Dinas PUPR Tulungagung.
BACA JUGA : Berlaku Mulai Hari Ini! Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina Pasca-Kenaikan Pertamax Cs
Sekretaris Dinas PUPR Tulungagung, Endra Wibawa, tidak menampik kabar terkait keterlambatan pemanfaatan ratusan drum aspal tersebut. Ia berdalih, kendala utama di lapangan adalah belum siapnya anggaran untuk material pendukung.
”Yang dibantu dari provinsi hanya aspal saja. Padahal untuk aplikasinya di lapangan, kami juga membutuhkan material pendamping seperti pasir, koral, hingga biaya tenaga kerja,” ungkap Endra saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).
BACA JUGA : Kebakaran di Sendang Tulungagung: 6 Ekor Kambing dan 1 Ton Gabah Hangus Akibat Api Diang
Fokus untuk Penambalan Jalan Darurat Meskipun sempat mengendap lama di gudang penyimpanan, Endra memastikan pasokan aspal cair ini akan segera disalurkan ke 4 UPT Dinas PUPR di Tulungagung untuk perawatan jalan pada Juli nanti.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa aspal ini hanya akan dialokasikan untuk metode penambalan lubang jalan (patching), bukan untuk proyek peningkatan atau pengaspalan jalan baru secara total. Prioritas utamanya adalah titik-titik jalan kabupaten yang kerusakannya dinilai darurat dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
”Nanti kalau anggaran pendampingnya sudah cair di bulan Juli, langsung kami maksimalkan melalui 4 UPT untuk perawatan jalan,” tambahnya.
BACA JUGA : Aturan Baru BGN Dinanti, Pemkot Kediri Siapkan Skema Distribusi Layanan Gizi
Pemerintah Desa Boleh Mengajukan, Tapi Tunggu Juknis Provinsi selain untuk jalan kabupaten, Dinas PUPR Tulungagung juga membuka kesempatan bagi pemerintah desa yang ingin memanfaatkan bantuan aspal tersebut untuk memperbaiki jalan di wilayah mereka.
Kendati demikian, Endra mengingatkan adanya prosedur administratif ketat yang wajib dipenuhi oleh pihak desa. Proses pengajuan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
”Pihak desa harus mengajukan proposal resmi kepada Bupati. Selain itu, harus ada kesanggupan dari desa untuk melaporkan pertanggungjawaban secara administratif, mulai dari peruntukannya hingga lokasi detailnya,” tegas Endra.
Di sisi lain, Dinas PUPR Tulungagung saat ini juga tengah menunggu lampu hijau dan petunjuk teknis (juknis) resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengenai mekanisme pembagian aspal ke tingkat desa ini.
”Kami sudah mengirimkan surat resmi ke pihak provinsi terkait rencana penggunaan aspal untuk jalan desa ini. Saat ini kami masih menunggu bagaimana petunjuk teknis lanjutannya dari Gubernur,” jelasnya.
Endra kembali mengingatkan, meski status barang tersebut merupakan hibah gratis, mekanisme penggunaannya tetap terikat pada aturan keuangan negara yang ketat.
”Meskipun ini barang hibah, penggunaannya tetap harus dipertanggungjawabkan secara administratif. Jadi, bukan berarti kami menyalurkannya ke desa tanpa adanya tanggung jawab hukum,” pungkas Endra.






