TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Seorang pria asal Sukorejo Blitar ditangkap Polisi. Pasalnya dia kedapatan mencuri barang elektronik milik warga Desa Pucung Lor, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno mengatakan, awalnya petugas menerima Informasi dari Masyarakat ada Orang mencurigakan di Seputar Toko Elektronik milik Joko Setio pada 7 Desember.
Baca Juga : Persiapan Pengamanan Nataru, Polres Trenggalek Cek Peralatan
“Dari informasi itu Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung bersama dengan Anggota Polsek Ngantru datang ke Lokasi dan berhasil mengamankan pelaku”, ujarnya, Minggu (10/12).
Dari hasil Introgasi, kata Mujiatno pelaku berinisial MAM (33) warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Ia mengakui semua perbuatanya mengambil barang barang elektronik
Modus Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara mengamati sasaran Toko Elektronik yang ditinggal penghuninya.
“Dirasa aman selanjutnya Pelaku masuk kedalam toko dengan mencongkel pintu dengan linggis dan kemudian mengambil barang barang yang ada didalam toko”, terangnya.
Baca Juga : Grand Final Duta Generasi Berencana Kabupaten Tulungagung
Petugas juga mengamankan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Merk Suzuki Shogun warna Hijau sebagai sarana yg dikendarai pelaku, 1 Lembar Identitas KTP milik Pelaku, 1 Buah Dompet, 1 Pasang Sepatu, 2 buah Trafo 20 amper, 3 buah Trafo 10 Amper, 5 buah Trafo 5 Amper, 2 buah Power Suply, 1 buah Pompa Air, 1 buah Speaker 15 Inci, 1 buah Mixer merk mockie dan 1 buah Linggis.
“Pelaku sudah diamankan di Polres Tulungagung guna Penyidikan dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP”, tandasnya.
Reporter : anang