Rumah anggota Polri Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo di Depok yang digeledah penyidik KPK, Senin (21/9/2026). Foto: Dok. KPK.
JAKARTA, AJTTV.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan kepemilikan belasan rumah mewah yang tersebar di berbagai wilayah oleh anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo. Aset properti tersebut diduga berkaitan dengan pengembangan kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
”Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki belasan rumah mewah di beberapa lokasi, baik di Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, dan juga wilayah-wilayah lainnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Baca Juga: Komitmen Pemkab Tulungagung: Transformasi Digital untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik
Selain di kawasan Jabodebek, aset mewah milik Ipda Yayat juga dilaporkan berada di Sukabumi, Karawang, dan beberapa wilayah lain.
Diduga Perantara Proyek dan Terima Puluhan Miliar
Ipda Yayat diduga berperan sebagai perantara atau makelar proyek di lingkungan Pemkab Bekasi dan meraup imbalan hingga puluhan miliar rupiah. Berdasarkan fakta persidangan dan surat dakwaan, ia tercatat menerima uang sebesar Rp 1,4 miliar dari seorang pengusaha bernama Sarjan.
Baca Juga: Pemerintah Lunasi Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun
Sarjan sendiri merupakan terdakwa penyuap Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang, beserta ayahnya, HM Kunang. Pemberian uang tersebut berlangsung selama kurun waktu 2024 hingga 2025.
Dalam perkembangan perkaranya, Ade Kuswara Kunang dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa KPK, sementara HM Kunang dituntut 4 tahun penjara akibat terbukti menerima suap total mencapai Rp 12,4 miliar terkait ijon proyek di Pemkab Bekasi.
Geledah Rumah di Depok dan Telusuri Aset
Sebagai tindak lanjut dari fakta persidangan dan BAP, KPK resmi membuka penyidikan baru untuk menelusuri aliran dana dan aset Ipda Yayat. Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik KPK langsung bergerak melakukan penggeledahan di salah satu rumah milik Ipda Yayat yang berlokasi di Depok.
Baca Juga: Gugatan Perdata Tidak Bisa Hentikan Status Tersangka Penipuan dan Penggelapan
“Penyidik masih akan terus melakukan penelusuran terkait dengan aset-aset dari yang bersangkutan yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,” tegas Budi.
Meski demikian, KPK belum dapat merinci barang bukti apa saja yang berhasil diamankan lantaran proses penggeledahan masih berlangsung di lapangan. Pihak lembaga antirasuah memastikan penggeledahan ini krusial untuk mengonfirmasi hubungan kepemilikan aset dengan dugaan penerimaan uang suap serta kaitannya dengan perkara pokok.
”Penggeledahan-penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik ini nanti butuh untuk dikonfirmasi kembali pada pihak-pihak yang mengetahui bagaimana kedudukan, bagaimana keterkaitan antara aset-aset tersebut dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum secara resmi mengumumkan penetapan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan aliran dana yang menyeret nama Ipda Yayat Sudrajat.










