TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di rumahnya Desa Bangoan Kecamatan Kedungwaru . Sabu seberat 2,18 gram diamankan.
\”Pelaku kita tangkap satu orang, iya dia pengedar. Total barang bukti yang diamankan 2,18 gram narkoba jenis sabu ,\” kata Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Resnarkoba IPTU Endro Purwandi ,Jumat (25/8/2023).
Endro menyebutkan, pelaku bernama YP ditangkap pada Selasa tanggal 15 Agustus 2023 sekira pukul 13.45 Wib . Barang bukti berupa 5 paket shabu dengan berat kotor total 2,18 gram, 1buah pipet kaca bekas pakai shabu, 1 buah tutup bong shabu, 1 buah timbangan digital, 1 pack plastik klip, Uang Tunai Rp.155.000,- 3 buah korek Api dan 1 buah HP merk Samsung Warna Cream diamankan dari rumah pelaku.
Baca Juga : Perda Minuman Beralkohol di Kabupaten Tulungagung Dicabut
\”Pelaku diamankan di rumahnya di Desa Bangoan . Barang buktinya kita dapat dari dalam rumah,\” ungkap Endro.
Endro menyebutkan, pengungkapan tersebut masih dalam proses pengembangan. Satnarkoba Polresta Tulungagung masih mendalami keterangan pelaku terkait asal sabu dan jaringannya.
\”Kita masih pengembangan. Lainnya dijelaskan nanti, mau dirilis,\” kata Endro.
Baca Juga : Perhutani Bersama Kejaksaan Negeri Blitar Operasi Tangkap Tangan
Akibat perbuatannya , tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Heru susanto