JAKARTA, AJTTV.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat pembenahan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memperbarui Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK). Kebijakan ini ditempuh guna memastikan aspek administrasi, persyaratan operasional, hingga pelaksanaan program berjalan lebih tertib, bersih, dan transparan.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan, pembaruan dokumen kerja sama ini merupakan bagian dari evaluasi dan pengetatan pengawasan. Setiap SPK baru kini diwajibkan melalui pemeriksaan ketat oleh Biro Hukum BGN serta harus dilegalisasi oleh notaris sebelum ditandatangani secara elektronik secara bertahap mulai akhir Oktober 2026.
”Tidak ada tip-tip proyek MBG. Berantas yayasan calo. Hentikan pengadaan bermasalah,” tegas Sudaryono dalam keterangannya, dikutip Jumat (30/10/2026).
Dalam prosesnya, BGN menerapkan verifikasi ketat sebelum SPPG dapat melanjutkan penandatanganan perjanjian baru, yang mencakup Keabsahan dokumen administrasi, Status Unit Pelayanan yang memenuhi persyaratan (SPS 2), Kepastian bahwa SPPG tidak sedang menjalani penghentian sementara operasional (suspend) dan
Kepatuhan dalam menyampaikan laporan harian.
Berdasarkan data per 16 Oktober 2026, dari total 21.527 SPPG yang telah mengisi formulir pembaruan data, sebanyak 3.479 berkas (sekitar 16 persen) dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap penandatanganan kerja sama.
Selain memperketat administrasi, BGN juga menyatakan komitmen penuh mendukung proses penegakan hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung melalui keterbukaan data dan akses dokumen pemeriksaan.
Di samping itu, BGN turut mengatur mekanisme pemberian insentif sebesar Rp2.000 per porsi—berdasarkan Keputusan Kepala BGN No. 63527/2026 dan SE Kepala BGN No. 24/2026—yang dihitung dari jumlah makanan yang benar-benar disalurkan kepada penerima manfaat pada Hari Pelayanan Efektif berdasarkan berita acara serah terima.
Melalui serangkaian langkah preventif dan pembenahan ini, BGN berharap penyelenggaraan Program MBG dapat terhindar dari praktik percaloan, pungutan liar, maupun pengadaan tidak sesuai ketentuan, demi menjaga akuntabilitas jangka panjang.






