BERITA NASIONAL

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Dicopot dan Diperiksa Propam Mabes Polri

×

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Dicopot dan Diperiksa Propam Mabes Polri

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast saat memberikan keterangan pers terkait mutasi perwira menengah di lingkungan Polda Jatim. (Foto: Istimewa / Dok. Polda Jatim)

SURABAYA, AJTTV.COM — Polda Jawa Timur resmi mencopot AKBP Edy Herwiyanto dari jabatannya sebagai Kabag Wassidik Ditreskrimum PPA-PPO

Polda Jatim. Langkah tegas ini diambil menyusul dilakukannya pemeriksaan khusus oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri terhadap perwira menengah tersebut.

​Keputusan pencopotan Edy tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Jatim Nomor ST/1271/X/KEP/2026 bertanggal 29 Oktober 2026. Lewat keputusan itu, Edy dipindahkan menjadi Perwira Menengah (Pamen) di lingkungan direktorat yang sama tanpa memegang jabatan operasional.

​Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengonfirmasi pergeseran jabatan AKBP Edy dalam rangka mempermudah proses pemeriksaan di tingkat pusat.

​”Memang benar terdapat mutasi terhadap yang bersangkutan, dan di dalam surat tersebut tertera jelas dimutasikan dalam rangka pemeriksaan,” ungkap Jules saat memberikan keterangan di Surabaya, Jumat (30/10/2026).

Baca Juga:  Beberapa Akses Jalan Masuk Surabaya Di Tutup , Ribuan Kendaraan Putar Balik

​Mabes Polri Ambil Alih Pemeriksaan

​Terkait detail dugaan pelanggaran maupun materi perkara yang menjerat mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya tersebut, Polda Jatim enggan berspekulasi. Jules menegaskan seluruh rangkaian penyelidikan dan klarifikasi dipegang penuh oleh Propam Mabes Polri.

​”Terkait substansi materi pemeriksaan, kami di Polda Jawa Timur tidak memiliki kewenangan menyampaikan karena prosesnya ditangani langsung oleh Mabes Polri. Kami menghormati mekanisme yang sedang berjalan,” jelas Jules.

​Ia juga mengimbau publik untuk menunggu hasil akhir pemeriksaan resmi agar tidak memunculkan opini liar sebelum ada kepastian hukum atau sanksi etik.

​Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pembinaan Ormas

​Sebelum pencopotan ini resmi diumumkan, beredar informasi mendalam di kalangan media dan jejaring sosial mengenai penangkapan AKBP Edy oleh tim Divpropam Mabes Polri.

Baca Juga:  Bersimbah Darah , Sales Asal Tulungagung Ditemukan Tewas Di Surabaya

​Mantan pejabat kepolisian yang juga diketahui merupakan ayah kandung dari Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, tersebut diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang internal. Narasi yang berkembang menyebutkan bahwa dirinya diduga bertindak sebagai pembina salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terindikasi membekingi praktik premanisme di wilayah Jawa Timur.

​Hingga saat ini, pihak Mabes Polri masih terus melakukan penanganan mendalam untuk menentukan status hukum maupun sanksi kedisiplinan bagi yang bersangkutan.